ANGGARAN DASAR
BAB: I NAMA dan KEDUDUKAN
Pasal 1 a: Organisasi Pusat Pendidikan Pencak silat Pancasila Surakarta,berdiri pada tanggal 5 april
1952 bertempat disurakarta,dengan masa waktu yang tidak ditentukan
b:melalui kesepakatan bersama dan alasan yang menghormati para pendiri pendidikan pencak silat pancasila,dan banyak pertimbangan lain,sehingga hari ulang tahun ditetapkan bersama,jatuh pada 15 maret 1954
BAB II AZAS dAN TUJUAN
Pasal 2 a :Pusat pendidikan pencak silat pancasila memiliki landasan idiil Pancasila yang merupakan Dasar Negara Republik Indonesi
b :Pusat pendidikan pencak silat Pancasila surakarta memiliki tujuan menggali, mengembangkan,mempertahankan serta membina seni beladiri pencak silat peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia,serta untuk mengarahkan para generasi muda kita,dari tingkat remaja sampai dewasa,baik pria maupun wanita,untuk mengarahkan kearah pembentukan manusia indonesia seutuhnya dengan berolah raga pencak silat
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 3 :keanggotaan Pendidikan Pencak Silat Pancasila Surakarta
a: Anggota Kehormatan
b: Anggota Donatir
c: Anggota biasa
BAB : IV KEPENGURUSAN
Pasal 4 kepengurusan diatur sebagai berikut
1.Ketua Umum/Ketua Pusat
2.Ketua I
3.Ketua II
4.Sekretaris
5.Bendahara
6.Pembantu Umum
BAB V KEDUDUKAN PENGURUS
Pasal 5 Kedudukan Pimpinan atau pengurus
a.Pusat untuk tingkat internasional maupun nasional
b.Cabang pada Kabupaten/kotamadya
c.Ranting atau pada suatu kelompok latihan diwilayah Kecamatan,kelurahan ataupun lingkup yang lebih kecil dari cabang
BAB VI PERMUSYAWARATAN atau MUSYAWARAH
Pasal 6
a.Musyawarah pada tingkat pusat diadakan minimal dalam 1 tahun sekali
b.Musyawarah diadakan minimal 3 bulan sekali untuk tingkat cabang
c.Musyawarah diadakan minimal 2 bulan sekali untuk tingkat ranting
BAB VII PERATURAN PERATURAN
Pasal 7
a. Segala Keputusan dan Pembuatan peraturan pendidikan pencak silat serta tata tertib organisasi dibuat oleh Musyawarah pusat
b.Segala hal hal dan penjelasan yang tidak tercantum didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,akan ditentukan pada peraturan tata tertib organisasi
BAB VIII HAK -HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
a.Anggota harus mendapatkan bimbingan pembinaan baik pisik mental maupun rohani
b.Anggota berhak mengutarakan pendapat dan lapor dalam musyawarah dan rapat
BAB IX KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9.kewajiban anggota
a.Anggota berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran yang ditentukan
b.Anggota harus mentaati segala peraturan yang ada pada pendidikan pencak silat pancasila
c.Anggota harus berdisiplin dan beritikad baik
d.Anggota harus bersedia menjunjung tinggi nama baik organisasi
BAB X PEMBUBARAN
Pasal 10 .Organisasi dinyatakan bubar apabila telah ada keputusan Musyawarah dari pusat
BAB XI PENUTUP
Pasal 11.Segala sesuatu yang belum /tidak tercantum didalam Anggaran Dasar dan Rumah tangga,akan diatur pada peraturan organisasi/pendidikan pencak silat pancasila
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I NAMA KEDUDUKAN
PASAL 1.Organisasi bernama Pendidikan pencak silat Pancasila,berkedudukan pusat disurakarta
PASAL 2.Tujuan mengembangkan,mempertahankan,serta membina seni beladiri pencak silat peninggalan nenek moyang bangsa Indonseia,serta mengarahkan kepada para remaja,pemuda dan pemudi kearah tujuan yang menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya dengan berolah raga pencak silat
3.Keanggotaan
Anggota kehormatan adalah beberapa orang yang dipandang dan bersimpati kepada pendidikan pencak silat Pancasila serta memiliki pengaruh pada suatu wilayah atau sebagai sesepuh dan telah diputuskan oleh musyawarah Pusat
BAB II MUSYAWARAH /RAPAT
PASAL 4.
a.Musyawarah Pusat diadakan Minimal setahun sekali dihadiri oleh pimpinan cabang dan ranting
b.Musyawarah dihadiri wakil pusat
c.Musyawarah/Rapat dihadiri oleh pengurus pusat dan perwakilan cabang
BAB III KEKAYAAN /INVENTARIS
PASAL 5.Kekayaan /inventaris pendidikan pencak silat pancasila didapat dari
I. dari pembayaran uang pangkal dan iuran anggota
II Sumbangan dari para anggota donatir yang tidak mengikat
III Usaha usaha pendidikan pencak silat pancasila yang sah
BAB IV TINGKAT KEPANDAIAN
PASAL 6.
a.Tingkatan bagi anggota yang telah menguasai materi menurut ukuran pusat
b.Uni forem/seragam sakral latihan berwarna hitam,dibagian kiri memakai beet Pancasila,dibagian dada kanan mengenakan beet IPSI
c.Tingkat pusat pimpinan dan pendiri pendidikan pencak silat Pancasila
d.Tingkat cabang dan ranting ditunjuk oleh pengurus pusat
BAB V
PASAL 7.lambang dan salam penghormatan kebesaran (simbolik)
Pusat pendidikan pencak silat pancasila diatur dalam tata tertib dan disiplin pendidikan
PASAL 8.Skorsing Anggota
a.Atas permintaan sendiri
b.melanggar tata tertib
c.Pemecatan Keanggotaan,bila ternyata anggota tersebut telah berbuat mencemari nama baik organisasi dan dinyatakan telah diputuskan oleh musyawarah Pusat